AKIBAT HUKUM PERNYATAAN PAILIT TERHADAP PERIKATAN YANG TELAH DIBUAT DEBITUR SEBELUM PERNYATAAN PAILIT
DOI:
https://doi.org/10.57036/jsk.v3i2.90Keywords:
Bankcorupt, curator, business lawAbstract
The evolution of bankruptcy law in Indonesia within the context of economic globalization. Drastic changes in the global economic landscape have compelled countries, including Indonesia, to revise their legal systems, particularly those related to trade and investment. Indonesia's bankruptcy law, originally adopted from the Dutch colonial system, has undergone several revisions to adapt to the dynamics of the modern economy. Globalization has been a primary driver of these bankruptcy law reforms, with pressure from international institutions such as the WTO, IMF, and World Bank. The primary objective of these reforms is to create a more transparent, efficient, and equitable system for handling bankruptcy cases. Additionally, these reforms aim to protect the rights of creditors, provide opportunities for debtors to start anew, and maintain financial system stability.
References
Aprita, Serlika, 2018, Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Perspektif Teori), Malang, Setara Press.
Asikin, Zainal, 2002, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada
Badrulzaman, Mariam Darus, 2001. Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung, PT.Citra Aditya Bakti
Clara Lina Amanda Sumeisey, "Eksekusi Benda Jaminan yang Dibebani Hak Tanggungan Ketika Debitur Pailit, Tex et Societatis, Volume 2, Nomor 9, 2014.
Fuady, Munir, 2005, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Ginting, Elyta Ras, 2018, Hukum Kepailitan Teori Kepailitan, Jakarta, Sinar Grafika.
Hartini, Rahayu, 2022, Hukum Kepailitan, Jakarta, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Kartono, 1999, Kepailitan dan Pengunduran Pembayaran, Jakarta, Pradnya Paramita.
Kheriah, Independen Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Hukum Kepailitan, 2012, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 No. 2
Lili Naili Hidayah, Kedudukan Hukum Pemegang Hak Tanggungan Dalam Hal Terjadinya Kepailitan Suatu Perseroan Terbatas Menurut Perundang-Undangan Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, 2012, Vol. 7, No. 2.
Muljadi, Kartini, 2005, Prosiding Rangkaian Lokakarya Terbatas Masalah–Masalah Kepailitan dari Wawasan Hukum Bisnis Lainnya, Pusat Pengkajian Hukum
Nating, Imran, 2004 Peran dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Penggurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Jakarta: RajaGrafindo.
Radjagukguk, Erman, Peranan Hukum dalam Pembangunan pada Era Globalisasi. Jurnal Hukum Vol. II No. 6, 2017.
Remy, Sutan, 2002, Hukum Kepailitan, Jakarta, Pustaka Utama Grafiti.
Rusli, Tami, 2019, Hukum Kepailitan di Indonesia, Lampung, Universitas Bandar Lampung Press.
Simanjuntak, Ricardo, 2018, Esesnsi Pembuktian Sederhana dalam Kepailitan, Jakarta, Pusat pengkajian hukum,
Situmorang, Victor & Soekarso, 1994, Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia. Jakarta Rineka Cipta.
Soimin, Soedharyo, 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, Sinar grafika
Sriwidodo, Joko & Tumanggor, 2024, Perkembangan Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia, Yogyakarta, Kepel Press.
Sunarmi, 2010. Hukum Kepailitan Edisi 2, Jakarta, Sofmedia.
Sunarmi, 2010. Hukum Kepailitan Edisi 2, Jakarta, Sofmedia.
Umul Khair, Analisis Yuridis Terhadap Akibat Hukum Putusan Pernyataan Pailit Bagi Debitor Terhadap Kreditor Pemegang Hak Tanggungan, Journal Cendekia Hukum: Vol. 3, No.2, 2018.
Wignjosoebroto, Soetandyo & Sunarmi, 2010, Prinsip Keseimbangan Dalam Hukum Kepailitan di Indonesia, Edisi 2, Jakarta, Softmedia.
Yuhelson, 2014, Hukum Kepailitan di Indonesia, Gorontalo, Ideas Publishing
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nexie Nurafifah, Mardalena Hanifah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.